Lembaga Donasi Zona Madina - Dompet Dhuafa - Bayar Fidyah, Tebus Kewajiban Hutang Puasa

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib atas mereka membayar fidyah dari setiap kewajiban Puasa Ramadhann yang ditinggalkan.

Bayar Fidyah, Tebus Kewajiban Hutang Puasa

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu akan disalurkan kepada orang-orang yang berhak.

Deskripsi Program

Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,  surat Al-Baqarah ayat 184.

Siapa saja yang wajib tunaikan fidyah ?
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Bagaimana Cara Pembayaran Fidyah ?
1. Satu hari tidak puasa ramadhan = memberikan makan 1 orang miskin sesuai dengan 'urf (kebiasaan makanan layak) penerima fidyah.
2. Fidyah haruslah makanan, dan dapat dititipkan/diwakilkan untuk diberikan kepada fakir miskin.
3. Tidak boleh mendahului fidyah sebelum Ramadhan 
4. Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.

Karena fidyahmu #selalutersampaikan

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program