Lembaga Donasi Zona Madina - Dompet Dhuafa - BAYAR FIDYAH, TEBUS KEWAJIBAN HUTANG PUASA

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib atas mereka membayar fidyah dari setiap kewajiban Puasa Ramadhann yang ditinggalkan.

BAYAR FIDYAH, TEBUS KEWAJIBAN HUTANG PUASA

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Q.S. Al Baqarah 184

Deskripsi Program

Secara bahasa, fidyah merupakan kata dalam bahasa Arab yang memiliki makna menebus atau mengganti. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu akan dipersembahkan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Siapa saja yang wajib tunaikan fidyah ?
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Bagaimana Cara Pembayaran Fidyah ?
1. Satu hari tidak puasa ramadhan = memberikan makan 1 orang miskin sesuai dengan 'urf (kebiasaan makanan layak) penerima fidyah.
2. Fidyah haruslah makanan, dan dapat dititipkan/diwakilkan untuk diberikan kepada fakir miskin.
3. Tidak boleh mendahului fidyah sebelum Ramadhan 
4. Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.

 

 

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program