Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib atas mereka membayar fidyah dari setiap kewajiban Puasa Ramadhann yang ditinggalkan.
Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin, surat Al-Baqarah ayat 184.
Siapa saja yang wajib tunaikan fidyah ?
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Bagaimana Cara Pembayaran Fidyah ?
1. Satu hari tidak puasa ramadhan = memberikan makan 1 orang miskin sesuai dengan 'urf (kebiasaan makanan layak) penerima fidyah.
2. Fidyah haruslah makanan, dan dapat dititipkan/diwakilkan untuk diberikan kepada fakir miskin.
3. Tidak boleh mendahului fidyah sebelum Ramadhan
4. Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.
Karena fidyahmu #selalutersampaikan