Banyak di antara muslim yang sengaja melakukan dosa. Untuk membersihkan dosa yang telah dilakukan, orang tersebut wajib menunaikan kafarat. Kami akan membantu penyaluran kafarat untuk fakir miskin.
Secara bahasa, kafarat merupakan kata dalam bahasa Arab kaffârah yang memiliki makna menutupi. Maksud menutupi disini adalah menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat merupakan tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa yang pernah kita lakukan agar hukuman di dunia dan akhirat tidak berat.
Lantas, siapa yang wajib tunaikan kafarat ?
1. Mengingkari sumpah atas nama Allah
2. Berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan
3. Melakukan Pembunuhan
4. Melakukan pelanggaran saat menunaikan ibadah Haji
Lalu Bagaimana Cara Menunaikanya ?
Zona Madina Dompet Dhuafa akan menyalurkan kafaratmu kepada yang berhak menerimanya yaitu fakir miskin. contoh kasus ketika kita melakukan hubungan suami istri dengan sengaja di siang hari pada bulan Ramadhan, kafaratnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberikan makanan layak santap kepada 60 orang fakir miskin dengan harga porsi makanan menyesuaikan pada lingkungan penerima kafarat.
Contohnya :
Jika 1 Porsi makanan layak santap seharga Rp25.000, maka 25.000 x 60 = Rp1.500.000 merupakan besaran kafarat yang wajib kamu tunaikan.
Karena sedekahmu #selalutersampaikan