Lembaga Donasi Zona Madina - Dompet Dhuafa - Raih Ampunan, Sucikan Diri Dengan Tunaikan Kafarat

Banyak di antara muslim yang sengaja melakukan dosa. Untuk membersihkan dosa yang telah dilakukan, orang tersebut wajib menunaikan kafarat. Kami akan membantu penyaluran kafarat untuk fakir miskin.

Raih Ampunan, Sucikan Diri Dengan Tunaikan Kafarat

Lokasi Donasi Jawa Barat

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Kafarat merupakan amalan untuk menebus dosa yang telah diperbuat. Membayar kafarat merupakan tanda taubat seorang hamba kepada Allah. Dompet Dhuafa Zona Madina akan membantu penyaluran kafarat untuk fakir miskin.

Deskripsi Program

Predikat tempat salah dan dosa selalu melekat pada setiap manusia. Oleh karenanya, islam selalu memberikan kemudahan kepada setiap hamba yang melakukan segala yang dilarang oleh Allah salah satunya adalah hukum kafarat. Membayar kafarat hukumnya wajib sebagaimana yang telah diatur secara rinci dalam islam sesuai dengan ketentuan dan sasarannya. Macam-macam kafarat sebagai berikut :

1. Kafarat Melanggar Sumpah Atas Nama Allah

Seseorang yang telah bersumpah atas nama allah dengan sadar dan serius atas sumphnya kemudian dia melanggar maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, diwajibkan membayar kafarat sebagaimana dalam Al-Quran :

“Kafarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar.”  (Q.s. Al-Maidah: 89).

2. Kafarah Melakukan Hubungan Suami Istri Di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan

Seseorang yang dengan sadar dan sengaja melakukan hubungan badan dengan istri di siang hari pada bulan Ramadhan diwajibkan membayar kafarat dengan urutan, memerdekakan budak mukmin, berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan pada 60 orang miskin masing-masing sebanyak 1 Mud sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah :

"Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari)."

3. Kafarat Melakukan Dzihar

Dzihar adalah perkataan suami yang menyamakan tubuh istri yang halal digaulinya dengan tubuh perempuan yang haram untuk dinikahinya seperti ibu, anak, bibi dan seterusnya. Orang yang melakukan dzihar, tidak boleh menggauli istrinya sampai dia telah membayar kafarat yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa 2 bulan bertutur-turut, atau memberi makan kepada 60 orang fakir miskin sebagaimana dalam Al-Quran :

“orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. ((Q.s. Al-Mujadilah: 3-4).

4. Kafarat IIla`

IIla` secara bahasa bermakna sumpah untuk tidak melakukan sesatu. Adapun kafarat IIla` adalah seorang suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya sampai waktu tertentu. Karena termasuk dalam kategori sumpah, besaran kafarat iIla` adalah sama dengan kafarat sumpah.

5. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Atau Menebang/Memotong/Mencabut Tanaman Saat Ihram Di Tanah Suci

Allah telah menjadikan Makkah Al-Mukaramah sebagai tempat yang aman untuk manusia, tumbuhan, dan hewan. Besaran kafarat akibat melakukan tindakan tersebut adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. diriwayatkan dari Abbas :

"Rasulullah SAW bersabda : Sesunggunya ini adalah negeri yang suci, pohon-pohonnya tak boleh ditebang, rumput-rumputnya tak boteh dicabut, binatang buruannya tak boleh diburu, dan barang-barangnya yang jatuh tak boleh dipungut kecuali orang yang memperkenalkan." (Bukhari dan Muslim darilbnu Abbas).

6. Kafarat Membunuh

Selain mendapatkan hukuman penjara, membunuh juga diwajibkan untuk membayar kafarat yaitu memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama 2 bulan bertutut-turut. 

Dalam menghitung 1 mud berapa rupiah? maka mudahnya adalah 1 mud disesuaikan dengan harga makanan pokok yang siap disantap. Atau lebih mudahnya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku di sebauh lingkungan orang yang hendak membayar kafarat.

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program